Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa hingga pembunuhan mahasiswi di Depok berinisial KRA (20) oleh sang pacar, Argiyan Arbirama, Selasa (23/1/2024) hari ini. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan rekonstruksi ini akan dilakukan langsung di kontrakan tempat KRA tewas dengan cara dicekik karena hendak dirudapaksa Argiyan. "Adapun tindak lanjut daripada proses penyidikan yang akan kita lakukan, insyaallah mungkin kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi," kata Wira kepada wartawan.

Rekonstruksi tersebut, kata Wira, dilakukan dalam rangka mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. "Rekonstruksi ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana rangkaian perbuatan daripada pelaku ini melakukan perbuatannya," jelasnya. Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinisial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga merudapaksa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024).

Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput. Perbandingan Spek dan Harga HP Samsung Galaxy A34 5G dengan Xiaomi POCO X6 Pro 5G, Beda Rp 200 Ribu

Cara Daftar Beasiswa Gojek untuk Anak Mitra, Klik Disini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Perkosaan hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini

Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Gojek untuk Anak Mitra 2024 Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Rudapaksa Mahasiswi di Depok, Pelaku Peragakan 25 Adegan Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024). Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya. "Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.

Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas. "Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan asusila," jelasnya.

Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur. "Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya. "Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Akhirnya, pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024). Selain KRA, Argiyan juga pernah merudapaksa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok. Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *