Video aksi seorang pria diduga jambret nekat menceburkan diri dan tersangkut di dahan pohon di aliran sungai cukup deras daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Diduga jambret tersebut menceburkan diri ke sungai lantaran panik usai dikejar warga. Belakangan pelaku yang diketahui berinisial HR (27) itu bersama temannya yakni NR yang kini berstatus buron berhasil ditangkap polisi bersama warga.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan bahwa hal itu terjadi pada Jum'at (1/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. "Pelaku berinisial HR (27) sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jum'at (1/12/2023). Kapolsek menceritakan, kejadian bermula saat pelaku HR yang berboncengan motor dengan temannya, NR, nekat merampas ponsel milik wanita berinisial MH (39) yang kala itu tengah berada di pinggir jalan.
Merasa hapenya hendak di rampas, MH pun berteriak hingga mengundang perhatian warga yang berada di lokasi. Sopir Taksi Online di Surabaya Dibegal Mahasiswa Terlilit Utang Pinjol, Disetrum dari Belakang Kasus Staf Desa di Bandung Barat Diduga Kampanyekan Caleg Tak Dilanjutkan, Ajak Ibu ibu Nyoblos Ini
Warga Tanggung Kebutuhan Makan Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur, UNHCR Belum Terlihat RAMALAN SHIO Sabtu 3 Februari 2024: Shio Naga Kesempatan Emas Datang, Shio Macan Mulai Putus Asa Duduk Perkara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Dilaporkan ke Polisi Gara gara Omongan Kentut Bau
SHIO Ini Peluk Kekayaan, Hidup di Kubangan Uang Setelah Tahun Baru Imlek di Shio Naga Kayu 2024 Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 Lantaran panik, alhasil pelaku HR pun coba kabur dengan cara menceburkan diri ke kali yang saat itu dalam kondisi arusnya cukup deras.
Pelaku yang awalnya tersangkut di dahan pohon lalu sempat hanyut terbawa derasnya arus di kali tersebut. Beruntung lanjut Kapolsek, nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota Opsnal Polsek Kebon Jeruk dan dibantu warga yang saat itu langsung datang ke lokasi. Alhasil pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti yakni berupa 1 unit HP Oppo 2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.