Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok perantara atau kurir uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Kurir yang dimaksud ialah Nistra, diduga mengantarkan uang ke oknum Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, pemeriksaannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi pengadaan tower BTS ini.
Status Nistra dalam perkara ini dipastikan masih sebagai saksi. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung belum melakukan pengejaran maupun pengajuan cegah bepergian ke luar negeri. "Kan panggilan masih saksi. Kecuali dia jadi tersangka, diuber," kata Febrie.
Perbandingan Spek dan Harga HP Samsung Galaxy A34 5G dengan Xiaomi POCO X6 Pro 5G, Beda Rp 200 Ribu Kejaksaan Agung Tetapkan Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR Sebagai DPO Kejaksaan Agung Tak Butuh Klarifikasi Kurir Saweran Korupsi BTS ke Oknum Komisi I DPR
Cara Daftar Beasiswa Gojek untuk Anak Mitra, Klik Disini Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Gojek untuk Anak Mitra 2024 Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3
Menurut Febrie, Nistra masih menjadi saksi karena belum cukup alat bukti untuk menaikkan statusnya. Sebab, alat bukti tak cukup hanya dari keterangan saksi saksi, termasuk Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi BTS Kominfo. "Alat buktinya sampai sekarang belum. Ya mudah mudahan dia datang lah," ujar Febrie.
Adapun keterangan Windi Purnama dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), mengungkapkan penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul. Penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS. Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama. Irwan yang kini sudah duduk di kursi pesakitan bahkan menyebutkan nominal uang dan kisaran waktu penyerahan dalam BAP nya sebagai saksi.
Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022. "Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama. Terkait aliran dana ini, anggota Komisi I DPR telah memberikan bantahan.
Bantahan diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Laksono. "Enggak enggak ada. Tanya Kejagung jangan tanya ke saya kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Selasa (4/7/2023).