Jimly Harap Ridwan Mansyur Jadi Tambahan Energi untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons terkait Ridwan Mansyur resmi menjadi Hakim Konstitusi. Ridwan Mansyur menggantikan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun, pada Desember 2023. Jimly mengatakan, masuknya Ridwan Mansyur dalam komposisi hakim MK akan menjadi tambahan energi.

Sebab, menurutnya, sosok Ridwan Mansyur merupakan seorang intelektual yang berkualitas. Hal itu juga, kata Jimly, tentu dapat membantu untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK. Seperti diketahui, MK sempat dirundung badai konflik kepentingan terkait keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diduga memuluskan langkah keponakannya sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024, melalui putusan MK 90/PUU XXI/2023.

SERING Kesemutan di Tangan dan Kaki? dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Cara Mengobatinya Warga Tanggung Kebutuhan Makan Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur, UNHCR Belum Terlihat Kesepakatan Transfer Pemain Arsenal Selesai, Kabar Kylian Mbappe, Keluarnya Cedric dan Rejeki Rp200M

Apakah Makmum Harus Membaca Alfatihah Bersamaan dengan Imam Saat Shalat Berjamaah? Ini Kata UAS Laut China Selatan Terus Memanas, China Bangun Pangkalan Militer Besar besaran Pos kupang.com Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3

Imbasnya, Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) ad hoc yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar Usman melanggar etik berat sekaligus mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua MK. Jimly juga berharap Ridwan Mansyur dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK pascaputusan 90. "Insya Allah," ucap Jimly.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (8/12/2023). Ridwan Mansyur menjabat sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim MK yang diajukan oleh Mahkamah Agung tertanggal 12 Oktober 2023. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Tudisial dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang undangan dengan selurus lurusnya menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Ridwan membacakan sumpah jabatannya.

Prosesi pembacaan sumpah lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ridwan disaksikan oleh Kepala Negara. Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung St Burhanuddin, Menseskab Pramono Anung, dan lainnya. Ridwan Mansyur lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.

Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023. "Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai berikut: Ridwan Mansyur," demikian bunyi surat pengumuman MA yang dilansir website MA, Kamis (5/10/2023).

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *