Firli Bahuri Diperiksa Senin Pekan Depan, Dewas KPK Berharap Tak Ada Lagi Penundaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (13/11/2023) lusa. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. "Klarifikasi, Pak FB (Firli Bahuri) diajukan ke hari Senin tanggal 13 November jam 10.00," kata Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023), dikutip dari Kompas.com .

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diperiksa bersama empat pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023. Namun, pria berusia 60 tahun itu meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan memiliki agenda lain.

Alhasil, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. SERING Kesemutan di Tangan dan Kaki? dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Cara Mengobatinya Warga Tanggung Kebutuhan Makan Rohingya yang Terdampar di Aceh Timur, UNHCR Belum Terlihat

Kesepakatan Transfer Pemain Arsenal Selesai, Kabar Kylian Mbappe, Keluarnya Cedric dan Rejeki Rp200M Laut China Selatan Terus Memanas, China Bangun Pangkalan Militer Besar besaran Pos kupang.com Apakah Makmum Harus Membaca Alfatihah Bersamaan dengan Imam Saat Shalat Berjamaah? Ini Kata UAS

Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 Sementara itu, empat pimpinan lain sudah diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik ini. Tinggal Firli yang hingga kini belum didengar keterangannya. Awalnya, Dewas KPK menjadwalkan untuk memeriksa Firli pada Selasa (14/11/2023).

Namun, di hari itu, agenda Dewas padat karena ada persiapan rapat kerja, akhirnya jadwal pemeriksaan diajukan ke Senin. "Kami ajukan karena jadwal Dewas di Selasa padat persiapan untuk Raker," ujar Albertina. Ia pun berharap, pemeriksaan ini tak tertunda dan Firli bisa hadir.

Lebih lanjut, Albertina mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan. Namun, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pria yang menjabat sebagai Ketua KPK itu. "Moga moga tidak menunda lagi, karena Dewas ingin segera menyelesaikan laporan laporan ini," tuturnya.

Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum atas dugaan bertemu dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis di Jakarta. Firli dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Di sisi lain, pertemuan Firli Bahuri dan SYL yang disebut terkait dugaan pemerasan ini tengah diusut Polda Metro Jaya. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Metro juga sudah menggeledah rumah Firli Bahuri di di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi. Firli juga sudah diperiksa Polda sebagai saksi dan kembali dipanggil untuk kedua kalinya untuk pemeriksaan lanjutan.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *