Ketua KPK, Firli Bahuri batal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023). Terkait itu, eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyayangkan keputusan Firli Bahuri yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. "Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Keputusan Firli yang lebih memprioritaskan agenda lain dibanding pemeriksaan dengan penyidik Polda Metro Jaya, kata Yudi, memperlihatkan jika Firli seperti menghambat penyidikan. "Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan," jelasnya. Apalagi, kata Yudi, pengumuman jika dia absen dalam pemanggilan disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron bukan dirinya yang menyampaikan sendiri saat disorot dalam kasus ini.
Eks Penyidik KPK Soroti Batalnya Pemeriksaan Firli Bahuri: Jika Merasa Benar Harusnya Datang Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Usai Mangkir Pemeriksaan Bareskrim, Eks Penyidik KPK: Tangkap! Ketua KPK Firli Bahuri Terus Mangkir dari Pemeriksaan, Eks Penyidik: Bisa Dijemput Paksa
Laut China Selatan Terus Memanas, China Bangun Pangkalan Militer Besar besaran Pos kupang.com Ditangkap di Perbatasan, Militer India Kembalikan Tentara Cina Posbelitung.co Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3
"Akibatnya saat ini kita tidak tahu dimana Firli berada padahal kesaksian Firli menurut Yudi akan membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang terjadi," tuturnya. Di sisi lain, Yudi juga menyinggung alasan ketidakhadiran Firli karena ingin mempelajari materi pemeriksaan dalam kasus tersebut. "Sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar dan alami sekali secara jujur," jelasnya.
Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sejatinya diperiksa pada hari ini Jumat (20/10/2023). Namun, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan ulang tersebut sudah diterima oleh pihak KPK pada hari ini.
"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi dan untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Jumat (20/10/2023). Ade mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023) pekan depan. "Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.