Aksi Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai terkuak. Keempat anak yang meninggal itu berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1). Mereka ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah kontrakan pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
Panca diketahui membunuh keempat anaknya dengan membekap mulut mereka secara bergantian. Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023). "Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Bintoro.
Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas. Bekap Mulut Korban, Panca Merekam Aksinya Membunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Mayat Tak Dikubur Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0402/OKI Gelar Pembinaan Tanggap Bencana ke Masyarakat
Keji! Ayah yang Membunuh Ke 4 Anaknya di Jagakarsa, Sempat Merekam Aksinya Pakai HP Wartakotalive.com Status Gunung Slamet Naik Waspada, BPBD Kabupaten Tegal Imbau Masyarakat Tetap Tenang Posko Pemenangan Prabowo Gibran Ditargetkan Dibangun di Tiap Desa se Kabupaten Tegal
Kebakaran Lahan Terjadi di Kawasan TNGM Srumbung, BPBD Kabupaten Magelang Cepat Tanggap Padamkan Api Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 "Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."
"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," jelasnya. Ketika itu, setelah korban dipastikan tak bernapas, lalu tersangka melakukan hal yang sama kepada anaknya yang lain satu per satu hingga meregang nyawa. "(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.
Peristiwa pembunuhan itu pun kata Bintoro dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam. Kini, Panca pun dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (3/12/2023). Namun, selepas membunuh anak anaknya, Panca tak menguburnya. Mereka justru dibiarkan membusuk di dalam kamar.
Panca hanya menata keempat anak yang sudah tak bernyawa itu dan menaruh mainan di dekat mereka. Di sisi lain, seluruh aksi pembunuhan itu direkam oleh Panca. Polisi mengetahuinya setelah mengamankan handphone dan laptop Panca.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam," kata Bintoro. Polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. AKBP Bintoro mengatakan penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat. Meski begitu, Bintoro menyebut pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. "Sementara (motif) masih kami dalami, untuk saat ini kami masih bekerja."
"Izinkan kami gunakan scientific crime investigation untuk pengungkapan perkara ini," pungkasnya.