Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, wajib mengacu UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapan terkait kabar produk tembakau, dimasukkan ke dalam zat adiktif atau narkotika dalam RPP Kesehatan. Padahal, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.
Rahmad menjelaskan, ketika RPP Kesehatan itu dibuat, maka hal itu sudah menjadi domain pemerintah untuk menyusunnya. Namun, dia kembali mengingatkan agar penyusunan RPP Kesehatan tak menabrak peraturan di atasnya yakni Undang Undang Kesehatan. Zarfan Fawwaz Muhamad Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tanpa Skripsi
Hasil Transfer Serie A Liga Italia AS Roma Bidik Perusak Poin Juventus, Pelapis Paulo Dybala Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres Terbaru Januari 2024, Cek Elektabilitas Paslon Terkuat Kombes Pol Misbahul Munauwar Jabat Irwasda Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono 'Kembali' ke Aceh
AS Roma Tantang Salernitana di Liga Italia, Kans Paulo Dybala Cetak Gol dengan Posisi Baru AC Milan vs AS Roma Minggu Malam, Jose Mourinho Kecewa Paulo Dybala Tak Bisa Main Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3
"Saya hanya menegaskan bahwa apa pun peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun peraturan presiden mengacu kepada apa yang telah diputuskan dalam Undang Undang itu," tandasnya.